Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kesatuan tindakan dalam mengejar tujuan bersama. Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 110 Tahun 2016 dapat didefinisikan : Ketenteraman dan Ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | Persentase Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban |
---|---|
Konsep | Koordinasi, Ketenteraman dan Ketertiban |
Definisi | Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kesatuan tindakan dalam mengejar tujuan bersama. Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 110 Tahun 2016 dapat didefinisikan : Ketenteraman dan Ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai persentase menunjukkan tingkat koordinasi ketenteraman dan ketertiban yang semakin sering, sehingga tingkat kesadaran akan ketenteraman dan ketertiban yang juga semakin meningkat. |
Metode / Rumus Perhitungan | Persentase Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban = ((s_1 + s_n) / (S_1 + S_n)) X 100% s_1 = Jumlah sub kegiatan yang terlaksana pada kegiatan 1 s_n = Jumlah sub kegiatan yang terlaksana pada kegiatan n S_1 = Jumlah sub kegiatan yang direncanakan pada kegiatan 1 S_n = Jumlah sub kegiatan yang direncanakan pada kegiatan n |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | Tidak ada klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
Nama Variabel Pembangunan | s_1 = Jumlah sub kegiatan yang terlaksana pada kegiatan 1 s_n = Jumlah sub kegiatan yang terlaksana pada kegiatan n S_1 = Jumlah sub kegiatan yang direncanakan pada kegiatan 1 S_n = Jumlah sub kegiatan yang direncanakan pada kegiatan n |
Level Estimasi | Kecamatan |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | |
Alias | |
Konsep | |
Definisi | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | |
Klasifikasi Isian | |
Kalimat Pertanyaan | |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kesatuan tindakan dalam mengejar tujuan bersama. Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 110 Tahun 2016 dapat didefinisikan : Ketenteraman dan Ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. |
Dataset Diperbarui | 06-06-2024 |
Dataset Dibuat | 07-02-2023 |
Versi | - |
Produsen | Kecamatan Cimanggis |
Kontak Produsen | cimanggis2022@depok.go.id |
Kecamatan Cimanggis | 07-02-2023
Data by: Kecamatan Cimanggis